8 Developer Ajukan Perizinan Pembangunan Perumahan

Kepala DPMPTSP Bengkulu Tengah, Drs. Fajrul Rizki, MM.-foto: jeri/koranrb.id-

Dijelaskan Fajrul, perusahaan pengembang yang ingin membangun perumahan harus mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung. Setiap kali perusahaan mengurus perizinan tersebut maka akan ada PAD yang harus dibayarkan.

"PAD dari pengurusan perizinan persetujuan bangunan gedung ini ditargetkan sebesar Rp 350 juta. Dengan adanya pembangunan perumahan setiap tahunnya, tentu akan sangat berdampak terhadap potensi PAD di Bengkulu Tengah," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan