Gubernur Helmi Ringankan Pajak Kendaraan Bermotor, Khusus Kendaraan yang Mutasi ke Wilayah Bengkulu

LAYANAN: Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPT Samsat beberapa waktu lalu.--ist/rb
BENGKULU, KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan SE menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025.
SE ini berisikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu.
“Tujuannya utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak,” terang Helmi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Dewan Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Dalam Skema Outsourcing
“Masyarakat dapat sedikit lebih ringan dalam membayar pajak sebab mendapatkan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan dan bea balik nama,” tuturnya.
Tidak cukup sampai disitu, SE tersebut juga menjelaskan tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak.
Sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.
BACA JUGA:Desa Jeranglah Rendah Pelopor Pengolahan Sampah
Terakhir, Helmi juga menekankan agar Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.