DPRD Pastikan Kawal Kontribusi PT RAA untuk Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto bersama Forkimpda Bengkulu Tengah membahas polemik PT RAA. --jeri/rb

Berdasarkan penyampaian Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah beberapa hari yang lalu penyaluran dan pembagian plasma PT RAA telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini tak kunjung selesai.

"Tak bisa kita pungkiri jika penerbitan HGU PT RAA ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab cukup banyak terjadi masalah itu, terutama karena permasalahan plasmanya," jelasnya

Untuk menyikapi soal plasma ini, akhirnya pihaknya coba mendorong masalah plasma itu cluster yang berbeda, walaupun itu syarat penerbitan HGU, tapikan itu bisa sembari berjalan. Akhirnya perusahaan yakin dan proses penerbita HGU bisa berjalan. Lanjutnya, pada saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran peta bidang terhadap lahan HGU PT RAA.

Pengukuran tersebut ditargetkan rampung dalam waktu seminggu kedepan dan bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya.

"Saat ini sudah masuk kedalam tahap pengukuran bidang tanah. Setelah itu ditindaklanjuti dengan panitia B, kemudian setelah selesai akan kita kirim ke kementerian untuk penerbitan SK," sampainya.

Setelah SK dari Kementerian terbit barulah akan dilakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak BPTHB ke Pemkab Bengkulu Tengah.

"Saat ini HGU PT RAA sedang berproses. Nanti pada saat mereka akan mendaftar HGU, mereka harus membayar pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Barulah HGU mereka bisa terbit," tegasnya

Indra menegaskan, selama proses HGU masih berproses PT RAA masih bisa beroperasi dan mengambil hasil perkebunan dikarenakan dahulu saat awal beroperasi mereka sudah mengantongi IUP.

Namun ditengah jalan memang keluar regulasi IUP harus berdampingan dengan HGU. Makanya perusahaan perkebunan harus memiliki HGU. Pemerintah pusat melalui tim satgas yang sudah dibentuk, menerbitkan semua perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut. Namun menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas yang jelas

"Tim Satgas dari Kementerian pusat memang mendorong untuk menertibkan ini. Menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas, bukan ditertibkan untuk diambil ahli," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan