Jaksa Jerat Tersangka Korupsi Tukin Prajurit Pasal TPPU, Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke JPU

PERIKSA: Tersangka Tipikor Tukin Prajurit Di Bengkulu AK sedang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.--WESJER/RB

BACA JUGA:Peringatan OTDA, Tingkatkan Sinergi Membangun

"Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa tersangka ini menambah angka nol di ujung tunjangan.

Sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik," jelas Danang.

Kemudian dalam penyelidikan juga didapat bahwa tersangka ini bukan hanya melakukan mark up Tukin namun ada dana lain yang diambil.

Seperti tunjangan yang dikeluarkan pada saat Covid-19.

BACA JUGA:Bedah 40 Rumah Terhambat Anggaran Pendamping

"Bukan hanya Tukin saja yang dihasilkan dari Rp9,2 miliar itu tapi juga tunjangan musik pada saat covid-19," terang Danang.

Sementara itu Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH mengatakan untuk kasus ini tersangka dikenakan pasal alternatif dan pasal tambahan pada pasal TPPU.

Secara Primair dan subsidair pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.

"Kalau pasal kita jerat dengan pasal alternatif yakni pasal Primair pada pasal 2 dan Subsidair pasal  3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

BACA JUGA:Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Bupati Fikri: Ciptakan Lingkungan Desa Layak, Maju dan Berkelanjutan

Untuk pasal TPPU itu kita juga kenakan pada tersangka.

Sebab dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan tersangka ini mencuci hasil Tipikor ke benda, harta, serta aset lainya," tutup Arif. 

Usai pelimpahan tahap II ini, 20 hari kedepan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan