Tanggapi Gugatan di MK dengan Santai, Rifai: Apapun Keputusan MK, Kita Hormati dan Patuhi

Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri. --RIO/RB
Rifai juga menyinggung bahwa dari informasi yang beredar di media sosial, salah satu dalil gugatan berkaitan dengan penangkapan Cawabup 02 Ii Sumirat pada Jumat malam 18 April 2025, malam sebelum PSU.
“Ya kita belajar juga filosofi tidak mungkin ada asap kalau bukan ada api,” jelasnya.
BACA JUGA:Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Bupati Fikri: Ciptakan Lingkungan Desa Layak, Maju dan Berkelanjutan
BACA JUGA:6 Kepsek Pensiun, Penunjukan Plt Tunggu SK Bupati
Jika memang diperlukan, Rifai menyebut kemungkinan akan kembali menunjuk Muspani sebagai kuasa hukum, seperti pada proses hukum sebelumnya.
“Kemungkinan pak Muspani namun kita tanya dulu apakah pak Muspani masih siap dan gugatan resmi baru masuk kemarin saya pun butuh waktu, tapi kita lihat dulu apa yang menjadi dalilnya kalau bisa saya jawab sendiri saya hadiri saja sendiri,” kata Rifai.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE mengatakan bahwa gugatan PSU Bengkulu Selatan saat ini sedang ditangani di MK RI. Untuk itu pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Mengenai diterima atau tidak gugatan di MK tersebut Sahran meminta masyarakat mengikuti proses MK tersebut.
“Kita tunggu proses MK nya,” singkat Sahran.
Sedangkan Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani kembali menegaskan sebelum ada keputusan MK RI maka proses penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih belum dapat dilakukan.
“Tunggu keputusan MK kita tunggu saja,” ujar Erina.