Jaksa Mulai Panggil Debitur BRI Kaur yang Nunggak

PERIKSA: Jaksa Kejari Kaur saat memeriksa debitur BRI yang menunggak cicilan.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai melakukan pemanggilan terhadap debitur nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kaur yang nunggak pembayaran pinjaman. 

Setiap debitur yang dipanggil diminta untuk membuat surat pernyataan sanggup untuk membayarkan tunggakan tagihan beserta bunganya dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

Proses pemanggilan ini akan terus dilakukan, yang mana pada tahap pertama yang lalu ada sebanyak 77 penagihan debitur macet yang telah di SK Khusus kepada Kejari Kaur untuk dilakukan penagihan. 

"Untuk penagihan debitur macet sejak beberapa hari yang lalu mulai kita lakukan, kita minta semuanya membuat surat pernyataan," kata Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H. melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH. 

BACA JUGA:Peringatan OTDA, Tingkatkan Sinergi Membangun

Disampaikan Dwi, pada tahapan pertama ini mereka hanya melakukan pemanggilan dan meminta agar setiap debitur membuat surat pernyataan siap melakukan pembayaran tunggakan dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

Setelah membuat surat pernyataan yang bersangkutan juga tidak membayarkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan maka akan diberikan surat peringatan. 

"Ini langkah awal kita minta mereka buat surat pernyataan, kalau sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran maka akan diberikan surat teguran," ungkap Dwi.

Setelah surat teguran dilayangkan juga tidak ada itikad baik maka pihak Kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset milik debitur tersebut.

BACA JUGA:Bedah 40 Rumah Terhambat Anggaran Pendamping

Sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat sebelum mereka melakukan pengajuan pinjaman. 

"Jika tidak juga bayar, maka aset yang dianggunkan bakal disita, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat," tegas Dwi. 

Sebagai informasi, hingga bulan April 2025 sebanyak 77 orang debitur BRI Kaur nunggak pembayaran yang mana jumlahnya mencapai Rp4,4 miliar.

Paling besar tunggakan debitur yang macet ini adalah dari mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dengan rata-rata tagihan hutang mencapai Rp150 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan