Oknum Kades Menikah Lagi dengan ASN, Keduanya Bisa PTDH, Lantaran Tak Diizinkan Istri Pertama

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Bupati Teddy Pegang Data 761 Honorer Siluman Daftar PPPK di Seluma
Dirinya tegas mengatakan bahwa pernikahan keduanya dilaksanakan tanpa izin darinya.
Meskipun saat ini dia sedang dalam proses cerai yang diajukan oleh suami, namun Pengadilan Agama (PA) Bintuhan belum mengeluarkan surat resmi yang artinya SA masih menjadi suami sah dari PA dan keempat anak yang ditinggalkan.
"Saya akan buat laporan, pada intinya ingin keduanya mendapatkan sanksi tegas.
Karena sudah melakukan penindasan terhadap saya dan keempat anak saya," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan bahwa ada laporan masuk ke Unit PPA terkait dugaan pernikahan tanpa izin atau zina yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades.
Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, semua pihak yang terlibat dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya ada laporan pernikahan tanpa izin yang masuk, akan kita proses sesuai dengan prosedur," terang Kasat.