Saber Pungli Pantau SPMB Kepahiang, Pastikan Tak Ada Pungutan

PELAJAR: Mendengar paparan penjelasan larangan pungutan SPMB dari Tim Saber Pungli Kabupaten Kepahiang.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang kini telah berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 mendatang, dilarang keras ada pungutan apapun.
Semua sekolah di Kabupaten Kepahiang wajib menjalankannya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Nomor: 400.3/033/Dikbud/2025 tentang larangan pungutan dan study tour di satuan pendidikan.
Memastikan SPMB tanpa pungutan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pemantauan langsung.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Kompol. Andi Kadesma, SH, S.IK saat menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah melibatkan langsung para pelajar, Selasa 29 April 2025.
Para pelajar dan pihak sekolah diberi penjelasan adanya larangan dilakukannya pungutan, apapun bentuknya. Seperti uang bangunan, uang seragam hingga uang buku. Di sini, sekolah sebagai pihak penyelenggara SPMB diingatkan betul agar menjalankan instruksi sebagaimana yang telah tertuang dalam SE Gubernur.
"SE tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Kepahiang. Pelajar yang mau melanjutkan sekolah ke SMA/SMK misalnya, tidak dibebankan biaya apapun," kata Andi yang juga menjabat Waka Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Pendirian Satu Dapur Umum Untuk MBG Diprediksi Habiskan Rp2,8 Miliar
Dalam hal perekrutan murid baru nanti, sekolah juga wajib melakukannya secara transparan dan diketahui semua orang tua atau wali murid.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun ajaran baru 2025/2026 nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang mulai menerapkan SPMB sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Secara umum, tidak ada perbedaan dari SPMB dengan PPDB yang selama ini diterapkan. SPMB disebutkan hanya sebagai penyempurnaan dari PPDB.
Pada PPDB sebelumnya, ada empat jalur calon siswa masuk sekolah. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta jalur prestasi.
Sedangkan di SPBM ada perubahan nama, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Perbedaan utama hanya pada persentase jumlah murid di jalur domisili.