Kasasi Eks Mantri BRI Tes Masih Berproses di MA

Sidang eks Mantri BRI di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu.--fiki/rb

KORANRB.ID – Hingga saat ini, kasasi eks Mantri BRI Unit Tes, terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI masih berproses di Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahdithio Dharma, SH., MH, mengaku belum menerima informasi terbaru atas kasasi tersebut.

“Masih berproses di MA, kita akan berkirim surat ke MA dalam waktu dekat ini,” kata Robby, Selasa, 29 April 2025.

Robby meyakini, memori kasasi itu akan dikabulkan MA RI. Sehingga putusan bading Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu akan dibatalkan. “Tentu kita menyakini Kasasi kita akan dikabulkan.

Apalagi kita sudah menahan tersangka Jilid II,” singkatnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab Seluma Usulkan 900 Dosis Vaksin PMK

BACA JUGA:Perkara Guru Aniaya Kepsek Segera Naik ke Jaksa

Untuk diketahui, perkara Jilid I, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, sudah di Putus oleh Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I.

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.

Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan melakukan perlawanan dengan mengajukan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.

BACA JUGA:Pendirian Satu Dapur Umum Untuk MBG Diprediksi Habiskan Rp2,8 Miliar

BACA JUGA:Bupati Akan Lepas 228 CJH Rejang Lebong ke Tanah Suci

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan