Temui Dewan, Tenaga Honorer Nondatabase Minta Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu

BAHAS : Tenaga Honorer Non Database BKN saat menggelar audiensi bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 28 April 2025.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Karena nasib mereka yang masih terombang-ambing, honorer nondatabase BKN, kemarin menemui DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam audiensi bersama anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu itu, puluhan tenaga honorer Nondatabase BKN minta diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Aliansi Tenaga Honorer Nondatabase BKN, Mutiara mengungkapkan rasa kecewaannya atas keputusan diambil secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang merumahkan mereka tanpa kejelasan status.
"Awalnya kami mengikuti seleksi CPNS bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
BACA JUGA: Disidak Panja DPRD Seluma, PT LPS Tahun Ini Bantu PAD Rp2,5 Miliar
Namun kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alur tersebut," kata Mutiara.
Ia menerangkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk dirumahkan.
"Kami datang meminta kejelasan status.
Kami ini sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 2 tahun.
BACA JUGA:Indikasi Unprosedural Pembangunan Merah Putih Walk Semakin Terkuak
Pemerintah pusat saja tidak pernah mengarahkan untuk merumahkan Non-ASN, kenapa kami malah dirumahkan begitu saja," pungkasnya.
Mutiara mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan agar nama-nama tenaga honorer Nondatabase BKN yang telah mengabdi minimal 2 tahun, dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN.
"Kami berharap ada keadilan.
Jangan hanya karena tidak masuk database, lalu kami dianggap tidak ada.