865 Peserta PPPK Tahap II Rebut 346 Formasi

TES: Peserta PPPK Tahap I saat belakukan Selkom di UPT. BKN Bengkulu, tahun lalu. ABDI/RB--
Untuk rincian jumlah peserta 865 tersebut,sebanyak 861 peserta akan melaksanakan Selkom di UPT BKN Bengkulu pada 6-9 Mei 2025.
“Sedangkan, sisanya 3 orang melakukan Selkom di BKN Palembang pada 11 Mei 2025. Dan satu orang di BKN Jakarta 10 Mei 2025 nanti,” tambah Budi.
BACA JUGA:Dianiaya Sesama Anggota, Ini Sikap PGRI Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Belum Miliki Sentra Oleh-oleh Khas Daerah
Sebelumnya, peserta apabila melanggar tata tertib (Tatib) yang disudah diberitahukan sebelumnya. Adapun tata tertib itu, peserta wajib hadir paling lambat 90 sebelum seleksi dimulai.
Kemudian, peserta juga diminta melakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking.
"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi," sampai Kabid PSDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah SH.
Kemudian, hanya diperbolehkan membawa KTP Asli dan kartu peserta ujian ke dalam ruangan untuk ditunjukkan kepada panitia.
Apabila dalam keadaan yang mendesak dan KTP hilang, maka peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan yang mengandung logam, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Peserta harus menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan seperti, kemeja warna putih, celana/rok warna hitam, sepatu warna hitam, jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan, red) dan tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan, peserta dilarang bertanya/ berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima/memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
Tidak diperbolehkan keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia, merokok di dalam ruang ujian.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
"Sanksi pelanggar tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta," tandas Dheni.