PT RAA Diminta Tertib Bayar Pajak Daerah

BAHAS: Jajaran Forkopimda bersama Kepala Kanwil BPN Bengkulu saat membahas HGU PT RAA dan PAD sector pajak yang harus dibayarkan PT RAA.--Jeri/rb

BACA JUGA:Truk Batu Bara Jambi Semakin Meresahkan Pengendara, di Kepahiang Bikin Macet dan Jalan Rusak

Berdasarkan keterangan dari Kanwil BPN Bengkulu, memang HGU tersebut sedang berproses.

Nanti tahapan ini juga akan ditindaklanjuti oleh panitia B. Yang mana dalam panitia B ini terdapat perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah. 

Dalam tahapan penerbitan HGU inilah nantinya PT RAA wajib membayarkan pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah.

Sebab salah satu syarat terbitnya HGU adalah membayar BPHTB tersebut.

"Yang pasti kita mendorong PT RAA ini untuk segera mengurus HGU. Semua perusahaan harus memiliki legalitas yang jelas.

Kita juga berharap perusahaan bisa berkontribusi untuk daerah maupun masyarakat, salah satunya membayar pajak dan menyalurkan CSR," sampainya. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan