Oknum Guru Aniaya Kepsek Tidak Lagi Memiliki Jam Mengajar

Kabid Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Lia Febriani.-foto: heru/koranrb.id-

BACA JUGA:27 Ribu Penerima Bansos Dicoret, 13 Ribu Diantaranya Hasil Musdes

"Kami sebelumnya sudah ke sekolah dan tak ada persoalan. Untuk selanjutnya bagaimana, kita tunggu bagaimana nantinya dari Polres Kepahiang terlebih dahulu," jelas Lia. 

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, RK diduga melakukan penganiayaan terhadap kepala SMPN 3 Bermani Ilir, Senin 21 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, ia kesal lantaran menuding kepala sekolah menjadi penyebab dirinya dimutasi.

Pelaku diduga menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban, hingga membuat korban terjatuh. Melihat hal ini, oknum guru semakin beringas dengan diduga melayangkan pukulan sebanyak 2 kali ke arah kepala kepala sekolah. 

Tak hanya itu, pelaku juga disebutkan menyemprotkan cairan diduga alkohol ke muka korban. Melihat kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku memilih pergi meninggalkan lokasi.

Korban akhirnya ditolong rekan-rekan guru lainnya yang mengetahui ada keributan dan membawanya ke klinik terdekat. 

Korban akhirnya melayangkan laporan kepada pihak kepolisian hingga kemudian pelaku berhasil diamankan sehari berselang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan