Oknum Guru Aniaya Kepsek Tidak Lagi Memiliki Jam Mengajar

Kabid Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Lia Febriani.-foto: heru/koranrb.id-

KEPAHIANG - Oknum guru diduga aniaya Kepala SMPN 3 Bermani Ilir, RK diketahui sudah tidak mendapatkan jam mengajar. Sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris, RK yang sudah berstatus PNS itu juga diketahui sudah dimutasi ke  SMPN 5 Bermani Ilir seminggu sebelum kejadian. 

Meski demikian, saat diwawancarai Kamis 24 April 2025, Kabid Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Lia Febriani menepis anggapan jika kemudian persoalan mutasi menjadi pemicu aksi nekat yang dilakukan RK. 

Menurutnya, justru yang bersangkutanlah mengeluhkan perihal ketiadaan jam mengajar di sekolah asal. 

"Saya kira jika disebut mutasi jadi penyebab tidak juga karena memang RK ini sudah tak ada jam mengajar lagi di sekolah asal. Makanya dicarikan solusi ke sekolah lain," kata Lia. 

Ditanya mengenai alasan lebih lanjut terkait alasan RK tak memiliki jam mengajar di sekolah, menurutnya, itu juga merupakan keputusan dari pihak sekolah.

BACA JUGA:RSUD Curup Resmi Buka Pelayanan Poli Jantung, Buka Selasa dan Rabu

BACA JUGA:14 Juli, Koperasi Merah Putih di Lebong Akan Dilaunching

"RK ini jam ngajarnya nol, apa penyebabnya itu sekolah yang lebih paham," kata Lia. 

RK diketahui sebelumnya merupakan guru honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS pada Tahun 2009 lalu. Hingga kemudian, RK bertugas di SMPN 3 Bermani Ilir. 

Selama ini pula, dari laporan Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang tak ada persoalan cukup berarti dilakukan RK. 

Disinggung mengenai kondisi kejiwaan RK yang disebut-sebut sudah mengalami gangguan, dirinya tak bisa memastikan.

"Untuk itu (soal kejiwaan,), kami tak bisa menjelaskannya. Memang sebelumnya RK ini ada di sekolah yang sama dengan korban (Kepala SMP 3 Bermani Ilir). Seminggu sebelum kejadian, ia sudah mendapatkan SK pindah ke SMPN 5 Bermani Ilir," jelas Lia. 

Mengenai langkah selanjutnya dari Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana terhadap kepala SMPN 3 Bermani Ilir, M Yamin. 

BACA JUGA:Usut Honorer Siluman Seluma: Inspektorat Turunkan 25 Auditor, Periksa Berkas 581 Calon PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan