Dugaan Korupsi DD dan ADD Bungin, Belum Ada Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Kasat Reskrim Polres Lebong, Rabnus Supandri, S.Sos.-foto: fiki/koranrb.id-

BACA JUGA: Aksi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN Sampaikan 6 Poin Ini, Gunawan: Pendemo Ada yang di Luar Kriteria

BACA JUGA:Pemeriksaan Terperinci LKD, Pejabat OPD Diminta Kooperatif

Sekedar mengulas, selama penyelidikan dugaan Korupsi DD Bungin TA 2023 berlangsung, sudah puluhan saksi diperiksa oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong. 

Puluhan saksi itu meliputi saksi dari Masyarkat Desa Bungin, Perangkat Desa Bungin TA 2023, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak ketiga yang mengerjakan beberapa proyek Desa Bungin. 

Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Selasa, 19 November 2024 Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.

Kasus ini ditindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Sat Reskrim Polres Lebong. 

Kasat Reskrim belum mau menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini. Ia menyebutkan salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan ketahanan pangan yang ada di Desa Bungin Tahun Anggaran 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan