15 Calon Guru PPPK Diperiksa Polres Seluma, Diduga Masa Kerja Honorer Belum 2 Tahun

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK menjelaskan terkait pemeriksaan calon guru PPPK, didampingi PJU.--zulkarnain wijaya/rb
Dugaan honorer siluman mencuat setelah ditemukan beberapa peserta lulus seleksi yang diragukan masa kerjanya. Nama-nama tersebut terindikasi belum memenuhi masa kerja minimal, namun tetap dinyatakan lulus.
Kapolres mengaku memang belum melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
BACA JUGA:Efisien Anggaran Hambat Pembangunan Infrastruktur, Dinas PUPR Belum Proses Tender
BACA JUGA:Jasad Abiyu Salah Satu Korban Pembunuhan, Dikebumikan di Batu Raja Simsel
Pemeriksaan sementara masih terfokus pada para peserta yang telah dinyatakan lulus. "Penyelidikan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik dan memastikan proses seleksi PPPK berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkas Kapolres.
Sementara itu, pasca melakukan audit pada 11 calon PPPK di RSUD Tais pada Selasa pagi 22 April 2025 lalu.
Saat ini tim auditor Inspektorat Seluma menyasar empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yakni Badan Kesbangpol, Balitbang, Disnakertrans, dan Dinas Sosial Kabupaten Seluma.
Menurut Kepala Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, yang menginstruksikan Inspektorat untuk menyelidiki informasi terkait dugaan keberadaan tenaga honorer siluman yang berhasil lolos seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Jalan Ambles di Ulu Talo Makin Parah, Warga Khawatir Bakal Putus Total
BACA JUGA:57 Peserta Seleksi Paskibraka Gugur, 85 Peserta Lanjut Seleksi Samapta
Pemeriksaan ini dilandasi oleh Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor: 700/85/Insp/ST/IV/2025, tertanggal 14 April 2025, tentang pelaksanaan verifikasi hasil kelulusan PPPK tahap I.
Dalam proses audit investigasi ini, tim Inspektorat memverifikasi sejumlah dokumen penting milik para peserta, seperti Surat Keputusan (SK) Honorer, ijazah terakhir, sertifikat keahlian, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan bekerja, surat aktif bekerja, KTP, hingga slip gaji atau bukti pembayaran dari OPD terkait.
“Untuk progres hasil audit investigasi sejauh ini belum bisa kami umumkan. Masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama tim dari Polres Seluma,” jelas Marah Halim.
Pemeriksaan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam memastikan proses seleksi PPPK berjalan transparan dan bebas dari praktik curang.
Jika nantinya ditemukan kejanggalan atau pemalsuan dokumen, bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas hingga pembatalan kelulusan.