DPMPTSP Kabupaten Kaur Terbitkan 4.224 NIB

Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, M.Ling.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Antusiasme masyarakat Kaur untuk membuka tempat di Kabupaten Kaur terus meningkat.
Sejak tahun 2021 sampai saat ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur telah menerbitkan 4.224 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan rincian data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Industri), terdapat 5.499 proyek dengan rincian sebagai berikut: Rendah 3.953, Menengah Rendah 824, Menengah Tinggi 468, dan Tinggi 2.014.
Apalagi saat ini pengurusan izin usaha juga telah dipermudah dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Yang mana para pemilik usaha yang hendak mengurus perizinan sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP Kaur untuk mengurus perizinan, hanya perlu mengapload data di OSS.
Namun memang ada beberapa jenis usaha yang tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak DPMPTSP untuk memastikan apakah berkas izin tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan atau belum.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 4.224 NIB yang sudah kita terbitkan.
Jumlah terus bertambah apalagi sekarang pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online," kata Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, M.Ling.
BACA JUGA:Program MBG Mulai Targetkan Seluruh Pelajar Kaur
Saryoto mengaku, sistem pengurusan izin secara online ini sebenarnya sangat mempermudah masyarakat untuk membuat izin usaha.
Namun ini juga mempunyai dampak negatif, yakni pihak DPMPTSP jadi tidak terlalu memiliki power penuh memantau usaha yang akan diterbitkan NIB nya.
Sehingga banyak sekali usaha-usaha yang memang mempunyai risiko tinggi, perizinannya cukup mudah dikeluarkan.
"Pada sistem OSS kita punya kendala, pengurusan izin yang terlalu mudah.