DPMPTSP Kabupaten Kaur Terbitkan 4.224 NIB

Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, M.Ling.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Aset Terdakwa Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang Sudah Ditelusuri Jaksa Kejari Kepahiang, Ini Hasilnya
Sehingga pengawasan dari kita jadi cukup terbatas," ungkapnya.
Ditambahkannya, sejak diberlakukannya perizinan secara online, masyarakat Kabupaten Kaur atau pelaku usaha semakin mudah dalam mengurus perizinan.
Juga ia mengakui kelemahan dari aplikasi ini, yaitu terkadang sistem membaca apa yang diupload oleh pemohon, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara mendalam.
"Untuk izin usaha yang menengah ke atas itu tetap dilakukan verifikasi oleh pihaknya dan bisa saja dibatalkan perizinan yang sudah diterbitkan.
Juga OSS ini masyarakat kini tidak perlu bolak-balik datang ke instansi dan cukup daftar online saja," tukasnya.