Jaksa Belum Temukan Harta 2 Terdakwa Tipikor DD Suro Bali

BERBINCANG : Dua terakwa yang terseret dalam perkara tipikor DD Suro Bali sedang duduk dan berbincang dengan penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Tim penelusuran aset atau asset tracing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melacak harta kekayaan mantan Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Ketut Dana Putra dan mantan Bendahara Desa Dio Ade Saputro.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana desa.
Penelusuran aset ke 2 terdakwa ini untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp495 juta.
Hasil penelusuran aset tidak menemukan harta kekayaan keduanya, entah itu sudah habis atau bagaimana.
BACA JUGA:Keseriusan Pelindo Dipertanyakan, Pemprov Siap Ambil Alih Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Saat ini tim asset tracing terus berupaya melacak harta 2 terdakwa tersebut.
Jika tidak juga ditemukan, maka tindakan selanjutkan akan ditentukan usai perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, KN DD Suro Bali tahun anggaran 2023 senilai Rp495 juta memang belum ada pengembalian.
Sehingga pihaknya melakukan asset tracing.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Benih Padi dari Kementan, Disperkan Lebong: Kita Terima, Sesuai Kebutuhan Saja
Namun tim memang tidak menemukan lagi harta kedua terdakwa.
Mereka hanya memiliki masing-masing satu unit rumah untuk tempat tinggal keluarga mereka.
“Kita sudah menelusuri aset dua terdakwa untuk upaya pengembalian KN namun memang tidak ditemukan harta keduanya selain rumah yang mereka tempati,” ungkap Febrinto.
Memang ada dua cara untuk upayah pengembalian KN.