Jaksa Belum Temukan Harta 2 Terdakwa Tipikor DD Suro Bali

BERBINCANG : Dua terakwa yang terseret dalam perkara tipikor DD Suro Bali sedang duduk dan berbincang dengan penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:300 Pembalap Rebut Piala Bupati Cup Lebong

Pertama jika tidak bisa mengembalikan KN maka harta dari terpidana akan disita negara, untuk dilakukan pelelangan dan hasinya akan diserahkan ke Negara.

Kedua dengan cara terdakwa mengembalikan uang KN yang dititip ke jaksa, selanjutnya jaksa akan menyetor ke bidang pemulihan KN.

"Untuk upaya pemulihan KN itu biasanya ada dua jika kedua cara yang digunakan itu sudah dilakukan maka tidak ada jalan lain hukuman subsidair dari pidana tambahan akan dijalankan," terang Febrinto.

Jadi ketika sampai vonis, terdakwa memang tidak mampu untuk mengembalikan KN dan tim penelusuran aset tidak menemukan aset terdakwa lagi maka hukuman alternatip harus dijalankan.

BACA JUGA:Legal Manager PT SIL: Sawit Perusahaan Dijarah Kelompok Ormas, Bentrok Polisi Vs Ormas, Terdengar Letusan

“Berdasarkan sistemnya ketika tidak bisa ditemukan hasil dari tim penelusuran aset maka terdakwa harus menjalani subsidair hukuman jika vonis bersalah itu jatuh pada mereka,” tutup Febrianto. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan