Tabrak Polisi Hingga Tewas, Polres Seluma Tetapkaf Sopir Truk Box Tersangka

Sat Lantas Polres Seluma resmi menetapkan Mahfut Ramadan (22), sopir truk box bermuatan paket Shopee, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan--Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Seluma resmi menetapkan Mahfut Ramadan (22), sopir truk box bermuatan paket Shopee, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota Polres Kaur, Aipda. Suprapto setelah sepeda motornya ditabrak truk yang dikemudikan Mahfut.

Ini diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, didampingi Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S.Sos, MH dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang 11 April 2025.

“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan pengakuan sopir sendiri, kecelakaan ini terjadi murni karena kelalaian dari sopir truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 lalu. Truk box dengan nomor polisi B 9036 UXX melaju dari arah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan menuju Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Hasil Perkebunan Warga Enggano Tak Bisa Keluar, Bupati Arie Surati Kementerian Perhubungan

Namun, saat melintas di jalan menikung, truk diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga sopir kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BD 5936 CE yang dikendarai korban dari arah berlawanan.

Mahfut Ramadan yang diketahui berasal dari Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp12 juta,” tambah Kasat Lantas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan