Kompensasi Pembebasan Lahan Disepakati Rp75 Ribu Per Meter

AUDENSI: Dinas PUPR-P Lebong bersama masyarakat Desa Talang Ratu membahas kompensasi pembebasan lahan untuk rencana pembangunan jalan baru.-foto: fiki/koranrb.id-
LEBONG – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong menggelar audensi bersama masyarkat Desa Talang Ratu di Kantor Desa Talang Ratu, Kamis, 10 April 2025.
Audensi itu membahas biaya kompensasi atas lahan masyarakat yang akan dibebaskan guna pembangunan jalan baru yang ada di desa itu.
Sebab, jalan Provinsi Bengkulu menjadi penghubung Kabupaten Lebong-Rejang Lebong sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan, jalan itu sudah beberapa kali mengalami longsor dan sempat putus.
Pantauan di lokasi, audensi ini berlangsung alot. Sebab, masyarkat yang terdampak pembangunan jalan meminta kompensasi Rp100 ribu per meter. Sehingga terjadi perdebatan antara masyarakat dan Dinas PUPR-P Lebong.
BACA JUGA:Harga Sayur Turun, Bupati Fikri Ajak Pejabat Beli Hasil Panen Petani
BACA JUGA:230 CJH Rejang Lebong Dijadwalkan Berangkat 7 Mei, Semua CJH Dinyatakan Sehat
Pada akhirnya, kompensasi itu disepakati Rp75 ribu per meter.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan baru ini berkisar 1 kilometer dan lebar 10 meter.
“Pemerintah hanya menggati tanam tumbuh yang ada di atas lahan masyarakat. Sehingga tadi disepakati Rp75 ribu per meter,” kata Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si.
Terang Fakhrurrozi, pembukaan jalan baru ini bukan berupa proyek besar yang harus membayar kompensasi besar kepada masyarkat. Sebab pembangunan jalan ini bertujuan untuk kelancaran aktivitas masyarakat setempat.
“Apalagi dalam pembangunan jalan baru ini, kita (Pemkab Lebong, red) hanya menyiapkan lahan. Untuk pembangunan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
BACA JUGA:Menteri Ekonomi ASEAN Bertemu, Bahas Kebijakan Tarif AS
BACA JUGA:317 Pelajar Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kota Bengkulu
Untuk diketahui, rencana pembukaan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, berdasarkan hasil kunjungan kerja (Kunker) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE di Kabupaten Lebong, Minggu, 17 Maret 2025.