Negara Rugi Rp495 Juta, Terdakwa Kades dan Bendahara Gunakan DD Suro Bali untuk Kepentingan Pribadi

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH didampingi Kasubsi Penyidikan, Rezeki Akbar Fernando, SH menjelaskan perkara Tipikor DD Suro Bali. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa Dio Ade Saputro gunakan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, aliran dana DD Suro Bali tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti terdakwa Kades gunakan untuk berobat istri yang mengidap kangker.
Sedangkan untuk terdakwa Bendahara untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Rp9,4 Miliar PAD Sudah Masuk, Target Bapenda di Atas Rp35 Miliar
BACA JUGA:Buntut Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Tidak Optimal: Pengusaha Merugi, Ekonomi Terganggu
Keduanya didakwa JPU bersalah melakukan pidana korupsi DD senilai Rp495 juta.
“Iya salah satunya digunakan untuk berobat istri dari terdakwa Ketut. Tetapi secara umum, kedua terdakwa sama-sama menikmati uang hasil korupsi. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp400 juta lebih," ungkap Febrianto.
Dari kerugian negara (KN) Rp435 juta hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kedua terdakwa belum melakukan pemulihan sama sekali.
"Sepanjang pengakuan kedua terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan barang atau lainnya. Paling banyak digunakan untuk kebutuhan pribadi," imbuh Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Dugaan PT Alno Estate Air Ikan Garap Kawasan Hutan Tak Kunjung Diproses
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Waspada Bencana Banjir dan Longsor
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa JPU Kejari Kepahiang hadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan perkara ini.
Pada persidangan berbagai tindakan untuk menikmati uang negara yang diturunkan untuk Desa Suro Bali dilancarkan seperti mark up lampu jalan dibongkar oleh saksi.