Negara Rugi Rp495 Juta, Terdakwa Kades dan Bendahara Gunakan DD Suro Bali untuk Kepentingan Pribadi

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH didampingi Kasubsi Penyidikan, Rezeki Akbar Fernando, SH menjelaskan perkara Tipikor DD Suro Bali. WEST JER TOURINDO/RB--
Umumnya, ada pada papan pengumuman jumlah dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.
"Kalau anggarannya Rp 1 miliar tahu, tapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," terangnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Bali Herman mengtatkan bahwa mereka perangkat BPD sudah beberapa kali menyidangkan Kades.
Mulai dari peringatakan secara tertulis maupun secara pribadi namun memang tidak diindahkannya.
“Saya sudah berapa kali tegur Ketut, tapi tidak ada balasan, saya surati dia datang katanya iya tapi nyatanya program tidak berjalan,” papar Herman.