Wisatawan Dilarang Berenang, Jarak 20 Meter dari Bibir Pantai

TINJAU: Personel Polres Kaur saat melakukan peninjauan lokasi dilarang berenang. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Kabupaten Kaur merupakan salah satu tujuan destinasi wisata pada saat libur lebaran. 

Biasanya, akan banyak sekali pengunjung baik dari dalam Kabupaten Kaur hingga luar Kabupaten Kaur yang datang ke destinasi wisata pantai di Kabupaten Kaur. 

Untuk itu Polres Kaur menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan kegiatan berenang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

Tidak tanggung-tanggung Polres Kaur menetapkan 8 destinasi wisata yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan berenang. 

BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis

BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir

Yakni Pantai Hili, Pengubaiyan, Kepala Pasar, Linau, Laguna, Padang Baru, Wayhawang, dan Danau Kembar. 

Bukan tanpa alasan, lokasi wisata ini dinilai sangat tidak aman jika dijadikan tempat untuk berenang. 

Apalagi saat ini, cuaca atau ombak di wilayah perairan laut Kaur sedang naik dan akan sangat berbahaya jika masih memaksakan untuk berenang. 

Pengunjung tetap diperbolehkan berenang di beberapa lokasi pantai hanya saja dengan jarak 2 meter dari bibir pantai. 

Itu pun jika kondisi air laut sedang pasang surut, jika airsedang naik maka disarankan agar pengunjung tidak melakukan kegiatan mandi pantai. 

BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar

"Kita telah tempelkan imbauan larangan berenang di beberapa lokasi, dan larangan berenang dengan jarang 20 meter dari bibir pantai," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan