TPP ASN di Pemkab Rejang Lebong Akan Dibayar Setelah Libur Lebaran

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin beberapa waktu lalu.-foto: abdi/koranrb.id-

CURUP - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Rejang Lebong harus gigit jari, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dijanjikan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah, batal dicairkan.

Diketahui, TPP yang belum dibayarkan selama tiga bulan yakni Januari-Maret. Sebelumnya TPP tersebut dipastikan akan cair oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, untuk TPP rekomendasinya baru diterima Kamis, 27 Maret 2025. Rekomendasi  telah ditandatangan oleh Bupati Rejang Lebong.

Kendati demikian, dikarenakan saat itu terjadi permasalahan yakni, rincian yang dilakukan BKPSDM tidak mampu diselesaikan.

"Rekomendasi sudah diterima dan SK nya sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun masalahnya perincian yang dilakukan BKPSDM belum selesai dikerjakan," beber Yusran.

BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir

BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar

Yusran menyampaikan, atas kendala tersebut TPP tidak dapat diberikan sebelum lebaran. Namun, baru akan dicairkan setelah seminggu lebaran. Artinya, TPP bakal diberikan kepada para ASN Pemkab Rejang Lebong setelah libur lebaran atau saat seluruh ASN kembali masuk kerja.

"Iya, Insya Allah seminggu sesudah lebaran TPP ini akan ditransfer ke para ASN Rejang Lebong," ungkap Yusran.

Adapun jumlah TPP ASN yang harus dibayarkan Pemkab Rejang Lebong, yakni Rp58 miliar. 

"Iya TPP ini berjumlah Rp58 miliar yang bakal disalurkan," terang Yusran.

Sementara itu, salah seorang ASN di Kabupaten Rejang Lebong, HI (34), mengungkapkan rasa kecewanya setelah TPP yang dijanjikan akan cair sebelum lebaran batal dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

BACA JUGA:Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

BACA JUGA:Kurangi Kecelakaan Selama Lebaran, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan