Nihil Pengaduan Masalah THR di Disnakertrans Benteng

Kepala Dinsnakertrans Benteng, Tarmizi--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sejak 20 Maret 2025 telah membuka posko pengaduan. Namun hingga lebaran Idul Fitri, belum satu pun adanya pengaduan masalah pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengaku tak mengetahui pasti mengapa tak ada laporan masalah THR. Apakah masyarakat tak berani melaporkan atau memang semua perusahaan di Bengkulu Tengah membayarkan THR para karyawan.
“Alhamdulillah tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR ini. Hal ini sama seperti beberapa tahun terakhir ini, yang mana kita memang tidak pernah menerima laporan terkait pembayaran THR ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Kunjungan ke Bukit Kaba Diperkirakan Meningkat, Pendaki Jangan Buang Sampah Sembarangan
Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum lebaran. Untuk besarannya yaitu sebanyak 1 bulan gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Perusahaan harus dan wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan ini.
"Informasi yang kami terima, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Benteng telah menjalankan kewajiban. THR karyawan semuanya sudah disalurkan," katanya.
Pihaknya sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada semua perusahaan di Bengkulu Tengah karena sudah memberikan THR bagi para karyawannya masing-masing. Tentu situasi dan kondisi ini harus terus dipertahankan, demi kesejahteraan para karyawan.
“Tentu kita mengucapkan terima kasih kepada semua perusahaan karena sudah menyalurkan THR kepada para karyawannya. Kita berharap kondisi ini bisa terus berlanjut kedepannya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang
BACA JUGA:PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko
Seandainya pihaknya menerima ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, maka pihaknya akan memberikan teguran keras terhadap perusahaan tersebut. Kemudian pihaknya meminta perusahaan tersebut membayarkan THR, karena ini sifatnya harus dibayarkan.
“Kalau seandainya ada yang melaporkan tentu akan kita tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan tersebut akan kita tindak tegas,” pungkasnya