Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Berbelit-belit Berikan Keterangan, Hari Ini Pemeriksaan Dilanjutkan

BERSIAP: Nampak para terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng bersiap memakai rompi oren usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Terakhir kan sidang sampai ditunda akibat para terdakwa berbelit-belit, bahkan sidang ditunda akibat terdakwa berbelit-belit,” sambung Arif.
Untuk terdakwa yang tidak memiliki hal meringankan juga ada salah satunya seperti terdakwa Mus Mulyanto.
Lebih jelas Arif mengatakan untuk fakta persidangan terdakwa Mus Mulyanto selalu menjadi poin inti permasalahan.
BACA JUGA:Hadapi Lonjakan Pengunjung Pantai Panjang, Ini Langkah Dinas Pariwisata
BACA JUGA:Kesbangpol Gandeng Tim Pakem Kejari, Siapkan Sosialisasi hingga Pengawasan Aliran Sesat
Jadi melihat hal tersebut JPU akan mempersiapan tuntutan yang berat untuk terdakwa yang sudah memiliki hal meringankan akan disiapkan tuntutan yang setimpal.
“Kita pastikan untuk terdakwa yang tidak memiliki hal meringankan akan kami siapkan tuntutan berat, namun hal-hal yang menjadi pertimbangkan ini masih dalam pemantuan sebab pemerikssan terdakwa belum rampung hari ini pemeriksaan akan di gelar kembali,” tutup Arif.
Sekadar mengulas berita sebelumnya, sidang agenda pemeriksaan keterangan 10 terdakwa ditunda.
Ditundanya sidang pada 20 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Paisol, SH, MH lantaran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Benteng terdakwa Endang Sumantri berbelit-belit dalam persidangan.
Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis, Paisol ingin mencari kebenaran soal penerimaan uang oleh terdakwa Endang Sumantri.
Hal itu ingin diperjelas sebab, terdakwa Endang mencabut keterangannya terkait pernah menerima uang dalam perkara ini.
Di muka persidangan, Ketua Majelis, Paisol menanyakan apakah para terdakwa pernah memberikan uang kepada terdakwa Endang.
Jika pernah, Majelis meminta silakan nyatakan, sebab terdakwa Endang mengatakan tidak pernah menerima uang dari siapapun, namun di BAP Endang mengakui menerima uang namun melalui terdakwa Mus Mulyanto.
“Untuk terdakwa selain Endang siapa yang pernah kasih uang padanya, karena Endang ini menarik keterangnnya bahwa dia menerima, sedangkan pada keteragan sebelumnya dirinya dan istrinya menerima,” ungkap Paisol.
Kemudian terdakwa Kurniasih mengatakan di muka persidangan bahwa dirinya pernah diminta Endang uang Rp40 juta namun karena dirinya tidak ada uang maka hanya Rp20 juta yang diberikan dan itu Endang sendiri menerimanya.