Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

GIRING: Para terdakwa perkara Tipikor pengadaan obat RSUD Mukomuko saat sidang di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Usai putusan banding tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dinyatakan dikabulkan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengajukan kasasi namun bukan untuk pidana penjara tapi untuk pidana tambahan ketujuh terdakwa.
Dalam perkara ini 7 terdakwa yang terseret yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng
BACA JUGA:Kurangi Kecelakaan Selama Lebaran, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Para terdakwa dalam tindakannya telah merugikan negara hingga Rp4,48 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Gugi, SH, MH bahwa memang sebelumnya mereka sudah menerima putusan banding atas tujuh terdakwa.
Namun dalam putusan tersebut pidana tambahan yang dibebankan untuk para terdakwa tidak sinkron dengan nilai kerugian negara yang para terdakwa hasilkan.
"Kita layangkan kasasi untuk pidana tambahan itu fokus kita sekarang," ungkap Gugi.
BACA JUGA:LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP
BACA JUGA:FKW KAHMI Bengkulu Resmi Dilantik, Helmi: Jaga Idealisme dan Kawal Kebijakan
Kemudian untuk pidana penjara tidak lagi menjadi poin yang dimasukan dalam berkas kasasi, namun fokus hanya di pengembalian kerugian negara (KN) saja.
"Dalam kasasi kita memfokuskan pada pengembalian KN. Kalau masalah hukuman penjara kita sudah cukup dengan putusan PTN Bengkulu dalam putusan banding beberapa waktu yang lalu," tutup Gugi.