Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar

KAWAL: Kasi Penyidikan Danang Prasetyo nampak mengawal tersangka AK saat dititipkan ke Rutan Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu.
Dalam pendalaman yang dilakukan berbagai fakta mencuat baik aliran hingga beberapa harta yang dibeli tersangka kemudian disita oleh Jaksa.
Namun atas hal tersebut Kuasa Hukum tersangka AK, Adi Candra, SH, MH menganggap bahwa kliennya tidak menguasai dan memperkaya diri sendiri secara aktif.
Menurut analisa kuasa hukum, tersangka AK tidak akan mengambil uag tersebut lebih dari Rp2 miliar dan artinya jika melihat dari hal ini kliennya bukanlah aktor utama dalam kasus ini.
BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng
Dalam kasus ini Jaksa melakukan penyidikan atas tersangka AK (39) yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara berstatus PNS di salah satu Instansi Militer di Bengkulu.
Harta tersangka AK yang telah disita jaksa meliputi harta bergerak dan juga harta tak bergerak.
Menurut Kuasa Hukum tersangka AK, Adi Candra kliennya bisa dipastikan tidak menikmati seluruh hasil korupsi.
Dengan hitungan awal yang Rp9 miliar sekarang ini mengangalami pendalaman dan bisa dipastikan klienya hanya menikmati lebih kurang Rp2 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Infrastruktur Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun
BACA JUGA:LKDP 2024 Resmi Diserahkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Raih Kembali Opini WTP
“Kalau dikatakan klien kami yang menikmati secara keseluruhan maka kami tidak setuju. Namun berdasarkan pengakuan tersangka dirinya paling besar menikmati hingga Rp2 miliar,” Ungkap Adi Candra.
Adi melanjutkan memang ada harta yang disita jaksa meliputi kebun sawit hingga bangunan.