Final, Bupati Larang Randis Mudik Keluar Kabupaten

RANDIS:Pemeriksaan kelayakaan mobil dinas Pemkab Mukomuko beberpa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah dilakukan pembahasan secara internal, akhirnya Bupati Mukomuko H. Chairul Huda, SH melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) baik itu mobil dinas (Mobnas) maupun motor dinas (Tornas) digunakan untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat terjadi ketika Randis tersebut dibawa ASN mudik keluar daerah.
Maka dari itu Randis Pemkab Mukomuko tidak diperbolehkan meninggalkan daerah.
“Sudah kita putuskan jangan ada randis yang dibawa mudik keluar daerah pada Lebaran tahun ini. Larangan ini untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Huda.
Meskipun ada larangan penggunaan fasilitas negara untuk mudik lebaran bagi ASN, namun Bupati masih memperbolehkan pemegang randis menggunakannya saat Lebaran di dalam Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Bupati Arie Ingatkan PKS Tak Batasi Pembelian TBS Sawit Libur Idul Fitri
BACA JUGA:Kapolres: Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Maka dari itu seluruh randis, baik roda 2 dan 4 tidak ada yang dikandangkan. Karena masih bisa digunakan di wilayah Mukomuko.
“Memang sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi, namun jika tidak ada mau bagaimana lagi. Yang pasti penggunaannya hanya dibolehkan di Mukomuko saja saat libur Lebaran,” sampai Bupati.
Bupati juga menegaskan, randis tidak boleh dipinjampakaikan kepada orang yang tidak berhak menggunakannya.
Pengguna Randis juga tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah.
Serta larangan merubah nomor polisi (nopol) Randis. Sehingga keberadaan Randis masih bisa terpantau saat digunakan di wilayah Kabupaten Mukomuko, dan siapa yang mengunakannya.
‘’Persyaratan penting lainnya, risiko kerusakan ditanggung pribadi pemegang Randis. Jangan nanti karena milik negara kendaraan tidak dirawat dengan baik. Jika kedapataan kerusakan tidak ditanggung pejabat pengguna aset, maka akan kami rekomendasikan aset tersebut untuk ditarik,” sampai Huda.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.SI yang juga ketua pengelola barang aset Pemkab membenarkan l sudah diputuskan randis tidak boleh dibawa mudik ASN keluar Kabupaten Mukomuko.