Sanksi Buat 7 ASN Kepahiang Langgar Netralitas Menggantung

Jajaran Bawaslu saat menjalankan apel pagi beberapa waktu lalu--Heru/RB
KORANRB.ID - Hingga berita ini diturunkan, apa sanksi yang diberlakukan buat 7 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang langgar netralitas di Pilkada 2024 lalu, masih menggantung.
Ini lantaran, BKN baru mengeluarkan rekomendasi terhadap 6 orang ASN saja sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kepahiang.
Sedangkan, proses yang dilakukan Bawaslu sebanyak 7 ASN. Karena hal ini pula, Pemkab Kepahiang belum memberi putusan terkait sanksi yang akan diberikan ketujuh ASN.
Yakni, 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kepahiang dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam dan sisanya merupakan staf di Kecamatan dan di berbagai OPD.
BACA JUGA:Batas Akhir LHKPN Pejabat Rejang Lebong Tinggal 6 Hari Lagi, Terlambat Bisa Kena Sanksi
BACA JUGA:Pastikan Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Penanam Modal, Ini Kata Kepala DPMPTSP dan Pengamat
Lolosnya 1 ASN yang ditangani Bawaslu tak tercantum dalam pendataan BKN, tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya.
ASN yang dimaksud, merupakan Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, EK. Diketahui, data yang bersangkutan tidak muncul di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mempertanyakan kondisi di atas, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawaslu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu.
Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
BACA JUGA:Bupati Benteng Larang ASN Gunakan Mobnas Untuk Mudi, Ketahuan Sanksi Menanti
BACA JUGA:Hati-Hati, Loka POM Rejang Lebong Temukan Bahan Pewarna Pakaian di Takjil
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
Pada surat kedua BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, tertanggal 14 Januari 2025.