Berkirim Surat ke Mahkamah Agung, Kejari Lebong Pertanyakan Perkembangan Kasasi Eks Mantri BRI

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdtio Dharma, SH., MH.--fiki/rb

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan perkembangan kasasi eks Mantri BRI Unit Tes, Kabupaten Lebong.

Pasalnya saat Banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Nurul Azmi Riduan, merupakan Eks Mantri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Banding itu diajukan terdakwa Nurul Azmi Riduan bersama Kuasa Hukumnya, atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bengkulu. 

Dalam amar putusan Hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana. Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.

BACA JUGA:Lebih Aktif di Musim Dingin! Berikut 6 Fakta Unik Steppe Polecat

BACA JUGA:425 Paket Ramadan Disalurkan Baznas Kepahiang

“Dalam waktu dekat ini kami (Kejari Lebong, red) akan berkirim surat ke MA, untuk mempertanyakan perkembangan Kasasi itu,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Senin, 24 Maret 2025. 

Kejari Lebong, sangat optimis atas kasasi tersebut. Mengingat, saat ini Kejari Lebong sudah menahan tersangka jilid II dalam kasus ini. Tersangka Jilid II, MK diduga merupakan kaki tangan eks Mantri, terdakwa Jilid I, Nurul Azmi Riduan. 

“Kita optimis dalam kasasi ini. Apalagi, saat ini tersangka lain sudah kita amankan,” ucapnya. 

Sementara itu, untuk tersangka Jilid II akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PN Tipikor Bengkulu. Dalam perkara jilid II ini, terdapata satu orang tersangka yang sudah ditahan oleh Kejari Lebong. 

BACA JUGA:21 CJH Mukomuko Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya

Tersangka berinisial MK seorang perempuan, merupakan kaki tangan eks mantri BRI unti Tes, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana KUR BRI Jilid I.  “Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Pengadilan,” katanya. 

Dikatakan Robby, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara MK, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Kita masih memeriksa MK, untuk melengkapi berkas perkara, setelah itu kita sidangkan,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan