Mantan Direktur RSUD HD Manna Pastikan Minta Bebas, 2 Terdakwa Lain hanya Minta Keringanan

DIDAMPINGI: Mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM terdakwa Tipikor makan minum pasien RSUD HD Manna nampak didampingi keluarga meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah menuntut mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga yang turut terseret adalah Vina Fitri Yani.

Tiganya diyakini JPU bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023.

Namun dalam pembelaan yang akan dibacakan besok, 24 Maret 2024, terdakwa Debi berpeluang minta bebas sedangkan terdakwa Yuniarti dan Vina Fitri Yani dipastikan minta keringanan saja.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi Purnomo, Budi Asyahri, SH. mengatakan bahwa kliennya dalam pembelaan nanti akan meminta bebas demi hukum.

BACA JUGA: Hasil Penelusuran Aset Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17, Terpidana Korupsi BOS Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Soal LPG 3 Kg, Masyarakat Jangan Panik

Sebab perbuatan yang didakwakan pada kliennya tidak bisa dibuktikan jaksa baik melalui jalur barang bukti maupun fakta persidangan.

"Kalau klien kita pastinya akan minta bebas, sebab dalam perkara ini klien kita tidak terbukti melakukan Tipikor sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ungkap Budi pada RB 22 Maret 2025.

Menurut Budi, berdasarkan sidang dengan agenda keterangan terdakwa memang kliennya tidak mengakui perbuatannya, sebab apa yang didakwakan Jaksa dan diklaim bahwa saksi memperkuat dakwaan itu tidak benar.

Lanjut Budi, dari sebanyak 13 saksi yang dihadirkan itu tidak memberikan fakta bahwa terdakwa melakukan Tipikor, kalau sekadar melanggar administrasi maka itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka Serentak Besok

BACA JUGA:Ditertibkan Setelah Lebaran, Begini Tanggapan PKL Pasar Panorama

"Klien kita memang tidak mengakui bahwa dirinya melakukan Tipikor. Sebab pada faktanya klien kita memang tidak melakukan hal itu. Kalau masalah Perda atau Perpres yang langgar itu bukan pidana, namun itu pelanggaran administratif jaksa seharusnya paham itu," jelas Budi.

Sementara itu PH terdakwa Yuniarti dan Vina, Jejen Sukrillah, SH untuk agenda pembelaan sidang berikutnya pihaknya menyatakan terdakwa meminta untuk diringankan, sebab terdakawa sudah mengakui perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan