PH Optimis Murman Bebas, JPU Yakin 4 Terdakwa Bersalah

SIDANG LAPANGAN: Nampak mantan Bupati Seluma, Murman hadir dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Menjelang agenda putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tukar Guling Lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 pekan depan.
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi terdakwa dalam perkara ini melalui Penasihat Hukum (PH)-nya optimis bakal divonis tidak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan PH terdakwa Murman, Erwin Sagitarius, SH, MH pasca agenda pembelaan atau pleidoi dibacakan pekan lalu.
Ada empat terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
BACA JUGA: 304 Siswa Daftar Calon Paskibra Kabupaten Bengkulu Utara
Dijelaskan PH terdakwa Murman, Erwin Sagitarius, SH, MH berdasarkan fakta persidangan yang ada serta fakta persidangan setempat dan dikuatkan dengan saksi ahli yang hadirkan maka potensi bebas demi hukum itu ada.
"Kita optimis bahwa terdakwa akan divonis bebas oleh Majelis Hakim. Sebab pelangi pidana yang dilakukan terdakwa unsurnya tidak ada, perkara ini seharusnya masuk ke ranah perdata bukan pidana," ungkap Erwin.
Pertimbangan lainnya juga diutarakan mulai dari fakta bahwa tanah yang menjadi objek tukar guling itu ada.
Kemudian fakta lainnya bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan tidak bisa menunjukkan tanah mana yang dibebaskan pada tahun 2008.
BACA JUGA:Surati Perusahaan, Disnakertrans Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan THR
BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026, Pemkab Bawa Aspirasi Perbaikan Jalan ke Pemprov Bengkulu
Menurut Erwin, memang surat menyurat hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan itu ada, namun dalam Analisa Hukum Administrasi Negara SK yang mereka buat itu cacat formil dan materil sebab tidak menunjukkan dengan jelas di mana tanah yang menjadi objek tukar guling.