Indisipliner 2 PNS Tenaga Medis Mukomuko Dilaporkan ke BKPSDM

AKTIVITAS: Meski bulan Ramadan pelayanan di kantor BKDPSDM masih berjalan. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko kembali menerima laporan adanya pelanggaran indisipliner. 

Laporan tersebut dilakukan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, yang dikabarkan PNS tersebut telah mangkir dari tugas selama bertahun-tahun. 

Ada yang bertugas sebagai Dokter di Puskesmas Malin Deman dan ada juga yang menjadi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Air Manjunto.

“Ya memang benar, kami baru saja menerima laporan terkait adanya 2 orang oknum PNS indisipliner. Dari 2 orang itu, inisial NM merupakan tenaga dokter PNS dan RN tenaga kesehatan, perawat di Puskesmas Air Manjuto,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.

BACA JUGA:Rp22 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Mukomuko

BACA JUGA:FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung

Niko mangatakan laporan pengaduan terkait 2 oknum PNS tenaga kesehatan ini disampaikan langsung oleh atasan yang bersangkutan beberapa hari yang lalu. 

Yakni Kepala Puskesmas masing-masing di tempat mereka bertugas. 

Laporan yang masuk ke BKDPSDM setelah dilakukan pembinaan oleh masing-masing atasan namun tidak berhasil.

‘’Dari laporan yang disampaikan ke kami, 2 oknum itu telah dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh masing-masing atasan mereka. Akan tetapi, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil yang baik, oknum besangkutan tetap indsipliner dalam menjalani tugas,” beber Niko.

BACA JUGA:Mulai Dibuka Hari Ini, Dapatkan Sembako Harga Miring di Pasar Murah

BACA JUGA:Lubang Jalan di Tengah Kota Kepahiang Makin Menganga

Dijelaskan Niko, berdasarkan berita acara laporan yang disampaikan ke BKPSDM Mukomuko, dapat diketahui bahwa indisipliner terhadap kedua PNS itu dikarenakan mereka telah meninggalkan tugas kerja dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Untuk oknum dokter berinisial NM tidak lagi masuk kantor menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Pukesmas Malin Deman sekitar 2 tahun, terhitung sejak April tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan