Jaksa Bakal Tuntut Berat Eks Direktur RSUD HD Manna, JPU Catat Hal-hal Memberatkan

DENGARKAN: Para terdakwa Tipikor makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyiapkan tuntutan berat terhadap mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM.
Hal tersebut dibenarkan JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH saat diwawancarai RB.
Ia mengatakan hingga persidangan ke-9 perkara Tipikor dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023, terdakwa Debi belum mengakui kesalahan.
Sementara dalam dakwaan JPU, uraian perbuatan keterlibatan terdakwa Debi sudah dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sehingga JPU akan mempertimbangan tuntutan berat kepada Debi.
BACA JUGA:Tanpa Sosialisasi Perbup Kaur, Pengajuan Pencairan DD Sudah Bisa
BACA JUGA:8 Orang Diamankan KPK di Baturaja, Anggota Dewan, Kepala Dinas hingga Kontraktor
Selain belum mengakui kesalahan, JPU mencatat pula poin memberatkan dalam tuntutan Debi nantinya, yakni belum mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp126 juta.
“Memang terdakwa ini belum ada pengembalian KN, belum ada pernyataan bahwa dirinya bersalah. Maka kami akan masukkan hal itu menjadi poin memberatkan untuk terdakwa,” ungkap Andi.
“Tentu untuk terdakwa Debi akan kita siapkan tuntutan berat rujukannya sudah jelas adalah hal memberatkan,” jelas Andi.
Namun berbeda dengan 2 terdakwa lainnya yang telah mengembalikan kerugian negara dan mengakui bahwa dia telah melakukan upaya Tipikor.
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Tenaga Non-ASN Masuk Kriteria Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Disnaker Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Laporan Bisa Online atau Offline
“Kalau untuk dua terdakwa mereka sudah kembalikan Kerugian Negara jadi ada hal yang meringankan keduanya,” terang Andi.
Sementara itum, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi, Budi Asyahri, SH mengatakan soal tuntutan yang merumuskan adalah JPU, jadi hal tersebut sepenuhnya hak JPU.