Terdakwa Eks Direktur RSUD HD Nyatakan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Kasi Pidsus: Kami Akan Buktikan

FOTO: Penasihat Hukum terdakwa Debi Utomo, Budi, Budi Ansyahri, SH--
JPU akan melakukan pembuktian hingga dakwaan tersebut kuat dan sesi akhir nanti hakim akan menentukan.
“Kalau tidak kembalikan KN atau masih merasa tidak bersalah itu hak terdakwa, namun kami akan buktikan bahwa dakwaan kami kuat,” tutup Andi.
BACA JUGA:Pasar Murah Dimulai, Wabup Kaur: Semoga Warga Terbantu
BACA JUGA:IKM Berkontribusi Besar Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Sekadar mengulas, sebesar Rp126 juta KN perkara Tipikor dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan belum pulih.
Dijelaskan Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, hingga sidang pemeriksaan saksi, hanya terdakwa Debi yang belum mengembalikan ataupun mencicil KN.
Menurut Jaksa, terdakwa Debi diduga terima fee hingga Rp126 juta dari terdakwa Yuniarti.
“Terdakwa Debi yang belum pulihkan KN, jadi kita mulai bidik (asset tracing, Red) harta dari terdakwa,” ungkap Andi.
Berdasarkan peyidikan Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa Debi telah merugikan negara hingga Rp126 juta dan KN inilah yang belum kembali dari total KN keseluruhan Rp330 juta.
“Terdakwa Debi ini menerima uang sebanyak Rp126 juta dari hasil fee per bulan dan juga fee khusus makan minum pasien pada saat sahur tahun anggaran 2022,” terang Andi.
Andi melanjutkan, untuk fee yang diterima terdakwa setelah dicek pada saat pemeriksaan ada 12 bulan dan ditambah juga untuk makan minum pada saat sahur.
“Untuk rincian lengkap terdakwa Debi Purnomo menerima fee Rp7,5 juta selama 12 bulan total Rp90 juta. Kemudian dari makan sahur pasien terdakwa menerima fee sebanyak Rp36 juta jika ditambahkan memang terdakwa Debi Purnomo menerima Rp126 juta,” papar Andi.
Jika terdakwa belum juga kembalikan dan masih mengatakan bahwa belum ada bukti yang valid maka setelah ini JPU Akn hadirkan saksi ahli.
“Mau mengaku atau tidak itu hak terdakwa, kami akan tetap melakukan upaya hukum bahkan untuk membuktikan terdakwa terlibat sidang berikutunya kami kan hadirkan ahli perhitungan kerugian negara,” sampai Andi.