Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Pemprov Bengkulu, PN Tipikor Belum Terima Berkas 3 Tersangka

FOTO: Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu hingga Rabu, 26 Maret 2025 belum menerima berkas perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, RM, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, IF dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, EV.
Hal tersebut disampaikan Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah, SH, MH saat diwawancarai RB.
“Belum ada mereka (KPK, red) masukan berkas ke kami, Tapi soal perkara ini kami tahu,” terang Agus Hamzah.
Di sisi lain masa penahanan RM, IF dan EV akan berakhir pada 9 April 2025 mendatang.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Jalan Bencoolen Kota Bengkulu Semakin Mengkhawatirkan
BACA JUGA:SK CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu, BKPSDM: Paling Lambat Mei Terhitung TMT
Dengan status kasus sudah P21 atau lengkap maka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dalam persidangan.
Kendati demikian PN Bengkulu belum menerima berkas atau apapun dari KPK.
Agus Hamzah menyebut hingga kemarin belum ada pengajuan tertulis atau komunikasi terkait sidang kasus tersebut.
Namun dirinya tidak menepis bahwa mereka tahu bahwa KPK akan melimpahkan berkas sidang ke PN Bengkulu sebab dirinya melihat serta menonton berita.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BPJS Pelopori Pemdes Pelaksana PESIAR
BACA JUGA:Ketua Tim TP PKK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Murah TPID
Agus mengatakan, jika nantinya sidang kasus tersebut digelar di PN Tipikor Bengkulu, hingga kemarin pun belum ada persiapan khusus.
"Sama saja seperti perkara-perkara yang lain. Nggak ada persiapan khusus," ungkap Agus.