Simpan Ganja 2 Paket, Warga Asal Kebun Kenanga Lebaran di Penjara

DIGIRING: Tersangka SP warga Kelurahan Kebun Kenanga saat digiring polisi ke sel tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - SP (30) warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu terpaksa lebaran di penjara.
SP diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka SP, Satresnarkoba Polresta Bengkulu menyita 2 paket ganja dengan berat lebih kurang 109 gram.
Penangkapan SP dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Manurung, SH, MH.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Pemprov Bengkulu, PN Tipikor Belum Terima Berkas 3 Tersangka
Ia mengatakan bahwa, memang telah menagamankan satu tersangka dalam kasus 2 paket ganja.
"Tersangka penyelahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap berinisial SP, barang buktinya 2 paket ganja kering," ungkap Kasat Narkoba Jonni
SP ditangkap berdasarkan pengembangan serta informasi dari masyarakat yang menyebut di sekitaran Jalan Hibrida 6, Kelurahan Sidomulyo kerap ada transaksi yang mencurigakan.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti, personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan pemantauan.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Jalan Bencoolen Kota Bengkulu Semakin Mengkhawatirkan
BACA JUGA:SK CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu, BKPSDM: Paling Lambat Mei Terhitung TMT
Pada Minggu 16 Maret 2025, melakukan penangkapan terhadap SP di Jalan Hibrida.
Sempat mengelak tidak memiliki narkoba, tetapi SP tak berkutik saat digeledah ditemukan 2 paket sabu, satu masih dibungkus lakban dan satu lainnya berada di plastik klip bening.