Aset Pemkab, Pemdes Surati Bupati Seluma
Aset Pemkab Seluma di Desa Talang Tinggi yang terbengkalai.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Bangunan perumahan dokter di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Seluma Barat, kini terbengkalai setelah tidak dihuni lagi sejak tahun 2016.
Kepala Desa Talang Tinggi, Ridwan Hati, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an dan pernah difungsikan sebagai klinik tempat masyarakat berobat.
Namun, karena kondisi bangunan yang sudah rapuh dan tidak layak huni, fasilitas tersebut kini dibiarkan tanpa pemanfaatan.
Ridwan menjelaskan bahwa perumahan dokter tersebut bukan merupakan aset desa, melainkan aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Melihat kondisi bangunan yang sudah tidak digunakan selama bertahun-tahun, pemerintah desa berencana menyurati Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM agar aset tersebut dapat dialihkan ke desa dan dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana desa.
BACA JUGA:Keindahannya Jarang Diketahui! Berikut 5 Fakta Unik Pegunungan Asia Tengah
“Bangunan ini sudah ada sejak tahun 1980-an, dan memang sudah tua. Kini kondisinya rapuh dan tidak dimanfaatkan lagi. Kami dari pemerintah desa akan menemui Bupati Seluma agar aset yang terbengkalai ini bisa diberikan ke desa untuk dimanfaatkan kembali,” ujar Ridwan.
Sudah sembilan tahun lamanya bangunan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tanda-tanda akan diperbaiki atau dimanfaatkan oleh Pemda Seluma. Hal ini membuat Pemdes Talang Tinggi berharap agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan terkait aset tersebut.
Menurut Ridwan, saat ini pemerintah desa tidak bisa melakukan pembangunan atau pemanfaatan di area tersebut karena status tanah dan bangunan masih merupakan milik pemerintah daerah. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan melanggar aturan yang berlaku.
“Kami dari pemdes tidak berani membangun di area tersebut karena status tanahnya bukan milik desa. Kami hanya berharap agar bangunan ini bisa dialihkan ke desa sehingga bisa kami manfaatkan, misalnya untuk pusat kegiatan masyarakat atau sarana olahraga. Kalau tanpa izin, tentu kami takut melanggar aturan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kamis, Layanan Perbankan Terakhir Sebelum Libur Lebaran, Aktif Kembali 8 April 2025
BACA JUGA:Anggaran Pemeliharan Jalan dan Jembatan di Lebong Nol, Tak Dianggarkan di APBD 2025
Ridwan berharap agar Pemda Seluma dapat segera memberikan kepastian terkait status aset tersebut, apakah akan dibangun kembali oleh pemerintah daerah atau diserahkan ke desa agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau pemerintah daerah memang berniat membangun kembali, tentu kami mendukung. Tapi kalau memang sudah tidak akan digunakan lagi, sebaiknya aset ini diserahkan ke desa agar kami bisa memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.