Terdakwa Eks Direktur RSUD HD Nyatakan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Kasi Pidsus: Kami Akan Buktikan

FOTO: Penasihat Hukum terdakwa Debi Utomo, Budi, Budi Ansyahri, SH--

KORANRB.ID – Mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan Dr. Debi Purnomo, M.KM melalui Penasihat Hukum (PH)-nya menyatakan tidak akan mengembalikan Kerugian Negara (KN) pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien.

Menurut PH terdakwa, kliennya Debi hingga agenda pemeriksaan saksi belum terbukti menerima aliran uang yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mencapai Rp330 juta.

“Tetap pada pernyataan kami, bahwa terdakwa Debi tidak akan pulihkan KN yang dialamatkan pada dirinya. Sebab dirinya merasa tidak pernah menikmati uang seperti apa yang dakwakan,” ungkap PH terdakwa Debi,  Budi Ansyahri, SH.

Dikatakan Budi, kliennya merasa tidak menikmati uang seperti yang didakwakan JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:Arie Warning Percepatan Pelayanan dan Perizinan Bersih

BACA JUGA:Semua Temuan Harus Ditindak Lanjuti, OPD Membangkang Siap-siap Proses Hukum

PH menyatakan bahwa perkara ini masih ada yang janggal. Maka harus ada proses pembuktian yang lebih dalam lagi dan perkara ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang menikmati.

Selain Debi, perkara ini turut menyeret pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. 

Ketiganya dalam perbuatanya telah merugikan negara hingga Rp330 juta.

Lanjut Budi, setelah agenda tuntutan JPU rampung, dalam pleidoi PH akan meminta bebas kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Arie – Sumarno, DLH Kerja Sama dengan Desa Program Bank Sampah

BACA JUGA:Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas

“Kami optimis terdakwa bisa bebas. Sebab berdasarkan analisa kami perkara ini terlalu terburu-buru dan JPU terlalu memaksankan,” terang Budi.

Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, mengatakan apapun yang diungkapkan terdakwa itu hak terdakwa.

Tag
Share