Pihak Travel Bisa Jadi Tersangka Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad SH, MH--

KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari satu pihak travel atau pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Meskipun belum semua pihak travel yang ditemukan adanya indikasi pemberian fee atau cash back kepada pihak pengelola kegiatan perjalanan dinas. Namun tim penyidik, bahwa modus seperti ini bukan hanya dilakukan satu pihak travel saja melainkan juga dengan pihak travel lainnya. 

Untuk itu sekarang, tim penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak travel atau pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas Setwan Kaur yang menimbulkan kerugian negara sampai dengan miliaran rupiah. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa jika alat dan bukti cukup, maka pihak-pihak travel yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalan dinas ini nanti bakal di seret juga menjadi tersangka.

BACA JUGA:Penutupan Event Cendana Fair XXIII, Penanaman Mangrove, Pelepasan Penyu Hingga Donasi Kemanusiaan

BACA JUGA:Kampung Ramadhan RBTV: Hadirkan Bazar UMKM Terlengkap, Meriah dengan 4 Gelaran Lomba

Artinya dalam perkara ini nanti, akan banyak sekali tersangka yang terlibat karena aliran dana perjalanan dinas di Setwan Kaur ini melibatkan banyak sekali pihak. 

"Kita pastikan semua pihak travel yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur akan dipanggil, karena modus kongkalikong ini diyakini melibatkan banyak orang," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,

Bobbi mengungkapkan, sekarang tim penyidik masih melakukan penyisiran dengan cara melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam melakukan kegiatan perjalan dinas di Setwan Kaur. Pemanggilan pemegang kekuasaan atau pemangku jabatan yang bertanggungjawab jawab dengan kegiatan ini memang belum dilakukan, dengan tujuan agar semua yang terlibat nanti bisa diseret. 

"Sistem penyidikan kita sisir dulu dari pinggir, yang atas memang belum kita sentuh takut ada intervensi nanti," ujar Bobbi.  

BACA JUGA:Polres Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah, Dukung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan PSU

Selain sistem cash back, tim penyidik juga menemukan fakta lain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas tersebut. Yakni bukan cuma 37 tenaga honorer yang namannya di catut melakukan kegiatan perjalanan dinas, namun beberapa ASN di ruang lingkup Setwan Kaur yang yang namannya di catut melakukan kegiatan perjalanan dinas.

Padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik para ASN tersebut mengaku tidak pernah melakukan kegiatan perjalanan dinas sama sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan