Dilarang Tambah Cuti Lebaran, Sekda Seluma Tegaskan Sidak Hari Pertama Kerja ASN

SAMPAIKAN: Sekda Seluma saat memberi sambutan dalam Musrenbang Kecamatan Ulu Talo. IST/RB--
KORANRB.ID – Dilakukannya libur panjang dalam rangka cuti bersama dan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, M. Si menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menambah hari cuti di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peringatan ini disampaikan untuk menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal setelah libur panjang.
Sesuai dengan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah menetapkan cuti bersama mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Minggu, 7 April 2025.
Dengan tambahan hari libur nasional dan akhir pekan, total hari libur bagi ASN sudah cukup panjang.
BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis
BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir
Oleh karena itu, Sekda menekankan bahwa seluruh ASN wajib kembali bekerja pada Senin, 8 April 2025, tanpa ada tambahan cuti.
“Cuti bersama sudah cukup panjang, dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April. Oleh karena itu, tanggal 8 April seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak ada alasan untuk memperpanjang libur, karena pemerintah telah memberikan waktu istirahat yang cukup,” ujar Hadianto.
Guna memastikan kedisiplinan ASN dalam menaati jadwal masuk kerja, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Hadianto menegaskan bahwa absensi akan dicek secara ketat, dan bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh OPD agar melakukan pengecekan terhadap kehadiran pegawai di hari pertama kerja. Kami juga akan melakukan sidak langsung untuk memastikan seluruh ASN kembali bertugas sesuai jadwal,” tambahnya.
Hadianto menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah cuti tanpa izin resmi.