Kepahiang Bakal Miliki Dewan Pengupahan, UMK Bisa Atur Sendiri

EKONOMI: Pasar Kepahiang jadi urat nadi pekerja informal di Kepahiang. Pemkab bakal membentuk dewan pengupahan yang berperan besar menetapkan UMK buat pekerja di Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG - Kabupaten Kepahiang nantinya bakal memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten. Dengan keberadaan dewan pengupahan, artinya Kabupaten Kepahiang sudah bisa menetapkan sendiri besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) buat pekerja tanpa harus mengikuti ketetapan dari provinsi.
Selama ini, tanpa dewan pengupahan kabupaten besaran UMK buat pekerja di Kabupaten Kepahiang sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.
Kasi Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan Jauhari menyampaikan proses pembentukan dewan pengupahan kabupaten sudah berjalan.
BACA JUGA:2 Karyawan Alami Luka Bakar, Polisi Selidiki Penyebab Mesin Rebusan Sawit PT BSL II Meledak
BACA JUGA:71 Pasukan Kebersihan DLH Mukomuko Akhirnya Terima Hak Yang Tertunda 3 Bulan
Jika berjalan sesuai harapan, tahun ini juga dewan pengupahan Kabupaten Kepahiang terbentuk selepas hari Raya Idul Fitri. Sehingga dapat segera menjalankan tugasnya, dalam menentukan berapa besaran UMK tahun 2026 mendatang.
"Dalam dewan pengupahan kabupaten nantinya, 3 unsur penting pastinya kita libatkan. Mulai dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja. Kita sudah duduk bersama, syukurnya proses pembentukannya sejauh ini berjalan sesuai harapan," terang Irwan.
Nantinya, saat struktur sudah terbentuk, maka akan diajukan penerbitan surat keputusan (SK) sebelum akhirnya dewan pengupahan bisa bekerja.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Keponakan Rohidin Nonjob, 6 Pejabat Eselon Pemprov Bengkulu Dilantik
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Menuju Sinar Mulya Setelah Pergeseran Anggaran Selesai
Sebagai gambaran, sejak Kabupaten Kepahiang mekar penentuan UMK Kepahiang sepenuhnya mengacu pada ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan di tingkat provinsi.
Tahun 2025 ini misalnya, UMK di Kepahiang adalah Rp2.670.000 atau mengikuti UMP Provinsi Bengkulu.
Keberadaan dewan pengupahan kabupaten, diharapkan dapat menentukan besaran UMK dengan menyesuaikan kondisi daerah. Pastinya juga dengan melihat dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang secara umum.