Tindak Lanjut Temuan Pembangunan, DPRD Bengkulu Utara Panggil OPD

Hearing antara Komisi I DPRD Bengkulu Utara dengan Dinas Kesehatan terkait proyek tidak selesai --shandy/rb

KORANRB.ID - DPRD Bengkulu Utara langsung menindaklanjuti setiap adanya temuan di lapangan pada saat inspeksi mendadak yang dilakukan.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah dan isntansi lain yang terkait. 

Hal ini dilakukan oleh Komisi I DPRD Bengkulu Utara usai melakukan inspeksi mendadak yang menemukan adanya pekerjaan fisik Leboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan BEngkulu Utara yang tidak tuntas.

Pekerjaan senilai Rp4,9 miliar tersebut tidak selesai hingga akhir kontak sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja oleh Dinas Kesehatan sebegai penyedia program pembangunan tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Semua Saksi Berpotensi Tersangka

Komisi I DPRD Bengkulu Utara memanggil dinas kesehatan dan beebrapa organisasi perangkat daerah lainnya untuk menjelaskan alasan pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan hingga akhir masa kontrak tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah menerangkan jika dewan perlu melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan fisik tersebut. 

Hal ini agar mengetahui apakah semau tahapan pelaksanaan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. 

“Maka kita membutuhkan penjelasan pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut, terutama untuk Dinas Kesehatan dan kontraktor pelaksana,” terangnya. 

BACA JUGA:Usai Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu: Helmi ke Magelang, Mian Hadiri Paripurna DPRD

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Akan Pastikan Harga Bahan Pokok Tidak Melambung

Dalam hearing tersebut Dinas Kesehatan sudah menyampaikan teguran pada kontraktor pelaksana kegiatan. Hal ini lantaran lambatnya pekerjaan dan tidak sesuai dengan target progres pembangunan yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah penyedia pekerjaan. 

“Kita juga ingin mengetahui tahapan-tahapan pemberian teguran tersebut apakah sudah memenuhi aturan,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan