825 NI PPPK Diproses BKN, Baru 2 Pejabat Desa Pilih Batal Jadi PPPK
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b6ba817ea5aa0e5868a6e89ac1a15a41.jpg)
Kabid PSDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Nomor Induk (NI) 825 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap I masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII Palembang.
Sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus PPPK tahap I sebanyak 827 orang. Namun, terdapat 2 yang telah mengundurkan diri dikarenakan berbenturan dengan regulasi, dimana 2 orang yang mengundurkan diri merupakan pejabat desa.
Rinciannya dari 827 peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus terdiri dari 671 orang tenaga teknis, 156 orang tenaga kesehatan serta 318 tenaga pendidik.
"Untuk NI PPPK masih berproses di BKN Kanreg VII Palembang," jelas Plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong melalui Kabid PSDM BKPSDM, Dheni Rizkiansyah, Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:23 PNS Rejang Lebong Ajukan Pindah Tugas ke Luar Daerah, 16 PNS Luar Daerah Ingin Pindah ke RL
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Operasi Keselamatan Nala untuk Ketertiban Lalu Lintas Jelang Ramadan 2025
Dheni menerangkan usulan NI PPPK tersebut termasuk untuk puluhan pejabat desa yang lulus PPPK tahap I.
Diketahui, sebanyak 64 pejabat desa baik Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Perangkat Desa hingga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) lulus seleksi PPPK tahap I.
Pejabat desa yang lulus PPPK tahap I terdiri dari 32 BPD, 30 Perangkat Desa dan 2 kades.
"Kita sudah mendapatkan konfirmasi 2 orang mengundurkan diri. Namun, untuk tepatnya itu di Dinas PMD Rejang Lebong yang lebih tahu," terang Dheni.
Dheni menerangkan berdasarkan tahapan usulan dan penetapan NI PPPK berlangsung dari 1-28 Februari 2025.
BACA JUGA:Sampah Rumah Tangga Berserakan di Pantai Jakat Kota Bengkulu
BACA JUGA:4 Anggota Satpol PP Kota Bengkulu Dikeroyok Saat Jaga Takziah, Begini Kronologisnya
Sebelumnya, para pejabat desa yang lulus diminta untuk memilih salah satu. Apakah tetap memilih menjadi pejabat desa atau menjadi PPPK.