Oknum Anggota Samapta Polresta Bengkulu Berpangkat Aipda Dipecat
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/f9f6d2c1856a1410ab4078f0ecb74007.jpeg)
CORET: Kapolresta Bengkulu, memberikan tanda silang pada foto Aipda. Iswadi dalam upacara PTDH, kemarin.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Polresta Bengkulu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bintara tinggi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Dia adalah Aipda Iswadi dengan NRP 82100299, anggota dari unit Samapta Polresta Bengkulu. Ia absen bertugas lebih dari 30 hari kerja.
Dengan pelanggaran tersebut, turunlah Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024 tentang Putusan PTDH.
Upacara PTDH terhadap Aipda Iswadi dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, M.Si pada 11 Februari 2025 di halaman Mapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:Gadis Cantik Curi Iphone 12 Milik Teman Diringkus Polisi
Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, M.Si, Polresta Bengkulu telah melaksanakan upacara PTDH terhadap personel yang melanggar aturan dan tidak bisa lagi ditolerir.
Upacara ini juga dilakukan sebagai perwujudan menjalankan perintah putusan sidang etik Polri terhadap personel yang telah melanggar aturan.
Harapannya ini bisa menjadi contoh untuk semuanya.
“Kita hari ini menggelar upacara PTDH untuk personel yang telah diputus PTDH melalui sidang etik Polri.
BACA JUGA:Listrik PLN ‘Byar-Pet’, Dukcapil Mukomuko Alami Kerugian
AIpda. Iswadi telah melanggar aturan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan jadikan ini sebagai pengingat kita semuanya,” ungkap Sudarno.
Untuk proses PTDH ini memakan waktu yang tidak sedikit, sebab dalam pemecatan anggota harus memerlukan pertimbangan yang cukup.
“Tentu PTDH ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
PTDH ini melewati proses yang panjang.