825 NI PPPK Diproses BKN, Baru 2 Pejabat Desa Pilih Batal Jadi PPPK
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/b6ba817ea5aa0e5868a6e89ac1a15a41.jpg)
Kabid PSDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah.-foto: dok/koranrb.id-
Adapun aturan yang mengatur tentang itu yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.
"Kita telah melakukan koordinasi ke kabupaten tetangga maupun ke Kemendagri. Mereka ini disuruh memilih, mau tetap jadi kades atau PPPK," beber Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi.
Yusran juga mengatakan, hingga saat ini baru 2 yang telah mengajukan pengunduran diri dari peserta yang lulus PPPK tahap I. Keduanya memilih tetap menjadi pejabat desa.
"Ya 2 yang baru mengundurkan diri, yaitu Kades Lubuk Tunjung, dan Sekdes Tasik," ungkap Yusran.
Yusran mengatakan, pihaknya akan memproses pejabat desa yang lulus PPPK tersebut dengan sedetail mungkin. Saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari perangkat desa atau pilihan dari mereka.