Pemberian Sanksi ASN Langgar Netralitas Menggantung, Bawaslu Enggan Serah LHP

BAWASLU: Menjalani kegiatan apel rutin di halaman kantor--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Hingga, Selasa 11 Februari 2025 apa sanksi buat 7 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terindikasi langgar netralitas saat Pilkada 27 November 2024 lalu belum jelas. 

Untuk menjatuhkan sanksi, Pemkab belum menerima seluruh laporan pelanggaran ASN yang disampaikan ke BKN. 

Ini diketahui, pada aplikasi BKN hanya terdapat 6 identitas ASN saja yang direkomendasikan menerima sanksi. 

Untuk menjatuhkan seperti apa sanksi buat ASN langgar netralitas, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menerangkan ada di PPK. 

Yakni, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam hal pemberian sanksi.

"Kami hanya menjadi bagian dari tim, yang nantinya akan ikut memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada ASN langgar netralitas," terang Dedi.

BACA JUGA:Nasib 4 ASN Kepahiang di Ujung Tanduk, 1 di Malaysia Setahun Tak Ngantor

BACA JUGA:Bisa Senyum, BKD Pastikan THR ASN Kepahiang Sudah di Kasda

Sebelumnya, Sekda Kepahiang Dr. Hartono menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu. 

Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan dilakukan kepala daerah kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas. 

Terkait sanksi yang diberikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah dijalani Bawaslu. 

"Kita siap menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas selama Pilkada," ujar Sekda. 

Namun, lanjutnya ada persoalan yang mengganjal. Lantaran,  di dalam aplikasi BKN ternyata hanya 6 ASN terdata sesuai tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Padahal sebelumnya, ada 7 ASN yang dianggap telah menyalahi aturan netralitas. 

Lolosnya 1 ASN yang ditangani Bawaslu tak tercantum dalam pendataan BKN, tentu saja menimbulkan banyak tanda tanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan